Dok. Kegiatan Hari Rabu, 22 Januari 2025,  Plt. Camat Penawar Aji beserta Tim Kecamatan Penawar Aji memfasilitasi ACARA SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NOMOR 02 TAHUN 2024 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108 TAHUN 2024 yang dilaksanakan Balai Kampung Gedung Rejo Sakti Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.

 

Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (DPMK/K), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL), Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang, Plt. Camat Penawar Aji (beserta Pegawai dan Stafnya), Camat Rawa Pitu (beserta Pegawai dan Stafnya) seluruh Kepala Kampung, Sekretaris Kampung serta Ketua BPK yang berasal dari Kecamatan Penawar Aji dan Kecamatan Rawa Pitu.

 




Nara Sumber dalam Sosialisasi ini adalah :

1.  Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (DPMK/K) Kabupaten Tulang Bawang.

2.  Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang.

3.  Tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tulang Bawang.

4.  Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang.

 

Dalam Sosialisasi disampaikan  :

1.  Kemudahan-kemudahan dalam pelayanan pembuatan surat perizinan usaha.

2.  Program-program baru penunjang kemudahan dalam pelayanan masyarakat dalam pembuatan Surat pencatatan kependudukan.

3.  Himbauan Penanganan Kebersihan dan pengelolaan Sampah dengan baik di setiap Kampung.

4. Pemahaman Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun  2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

5.  Pemahaman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

 

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun  2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

 

Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 diutamakan penggunaannya untuk mendukung  :

1.  penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 %  (Lima Belas Persen) untuk Bantuan Langsung Tuni Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;

2.  penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;

3.  peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;

4.  dukungan program Ketahanan Pangan;

5.  pengembangan potensi dn keunggulan Desa;

6.  pemanfaatan teknologi dn informasi untuk percepatn implementasi Desa digital;

7.  pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau

8.  program sektor prioritas lainnya di Desa.

 


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025. PMK ini merupakan dasar hukum untuk menentukan besaran Dana Desa yang diterima oleh setiap desa di Indonesia.

 

PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengatur : Pagu Dana Desa tahun anggaran 2025, Acuan prioritas penggunaan Dana Desa, Mekanisme penyaluran Dana Desa, Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

 

Dari Hasil Sosialisasi diharapkan  :

1.  Pemerintahan Kampung hrus menganggarkan 7 Fokus Penggunaan Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun  2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

2.  Bimtek Pengurus BUMKam tidak dianggarkan dari 20 % Ketahanan Pangan dan Nara Sumber bukan dari DPMPK/K.

3.  Fokus Penggunaan Dana Desa untuk mendukung Prograam Ketahanan Pangan sekurang-kurangnya 20 % agar dapat dikawal oleh Camat.

4.  Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) bersama Pemerintah Kampung agar segera melakukan Musyawarah Kampung untuk menetapkan Analisi kelayakan Usaha berdasar Ketahanan Pangan 20 % dan dihadiri oleh Camat / Kecamatan.

5.  Dana Ketahanan Pangan sekurang-kurangnya 20 % pengelolaan Modal BUMKam yang telah ditentukan penggunaannya dan diawasi pelaksanaannya dan berkelanjutan.

 



Sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

 


Editing & Publikasi by SINUNG HS. Sub.Bag. Bina Program.

 

UDANG MANIS (Ungul Damai Aman Nyaman Guyub  Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera)