Dok. Kegiatan Hari Rabu, 22 Januari 2025, Plt. Camat Penawar Aji beserta Tim
Kecamatan Penawar Aji memfasilitasi ACARA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NOMOR 02 TAHUN
2024 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108 TAHUN 2024 yang dilaksanakan Balai
Kampung Gedung Rejo Sakti Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (DPMK/K), Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perwakilan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL), Perwakilan dari Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang, Plt. Camat Penawar Aji (beserta Pegawai dan Stafnya), Camat Rawa Pitu (beserta Pegawai dan Stafnya) seluruh Kepala Kampung,
Sekretaris Kampung serta Ketua BPK yang berasal dari Kecamatan Penawar Aji dan
Kecamatan Rawa Pitu.
Nara Sumber dalam Sosialisasi ini
adalah :
1. Tim dari Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (DPMK/K) Kabupaten Tulang Bawang.
2. Tim dari Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang.
3. Tim dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tulang Bawang.
4. Tim dari Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam Sosialisasi disampaikan :
1. Kemudahan-kemudahan dalam
pelayanan pembuatan surat perizinan usaha.
2. Program-program baru
penunjang kemudahan dalam pelayanan masyarakat dalam pembuatan Surat pencatatan
kependudukan.
3. Himbauan Penanganan
Kebersihan dan pengelolaan Sampah dengan baik di setiap Kampung.
4. Pemahaman Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional
Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
5. Pemahaman Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap
Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 diutamakan
penggunaannya untuk mendukung :
1. penanganan kemiskinan
ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (Lima Belas Persen) untuk Bantuan Langsung
Tuni Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat dapat menggunakan data
pemerintah sebagai acuan;
2. penguatan Desa yang
adaptif terhadap Perubahan Iklim;
3. peningkatan promosi
dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
4. dukungan program
Ketahanan Pangan;
5. pengembangan potensi
dn keunggulan Desa;
6. pemanfaatan teknologi
dn informasi untuk percepatn implementasi Desa digital;
7. pembangunan berbasis
Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
8. program sektor prioritas
lainnya di Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108
Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
108 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tentang pengalokasian,
penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025. PMK ini merupakan
dasar hukum untuk menentukan besaran Dana Desa yang diterima oleh setiap desa
di Indonesia.
PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengatur :
Pagu Dana Desa tahun anggaran 2025, Acuan prioritas penggunaan Dana Desa,
Mekanisme penyaluran Dana Desa, Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Dari Hasil Sosialisasi diharapkan :
1. Pemerintahan Kampung
hrus menganggarkan 7 Fokus Penggunaan Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
2. Bimtek Pengurus
BUMKam tidak dianggarkan dari 20 % Ketahanan Pangan dan Nara Sumber bukan dari
DPMPK/K.
3. Fokus Penggunaan Dana
Desa untuk mendukung Prograam Ketahanan Pangan sekurang-kurangnya 20 % agar
dapat dikawal oleh Camat.
4. Badan Permusyawaratan
Kampung (BPK) bersama Pemerintah Kampung agar segera melakukan Musyawarah
Kampung untuk menetapkan Analisi kelayakan Usaha berdasar Ketahanan Pangan 20 %
dan dihadiri oleh Camat / Kecamatan.
5. Dana Ketahanan Pangan
sekurang-kurangnya 20 % pengelolaan Modal BUMKam yang telah ditentukan
penggunaannya dan diawasi pelaksanaannya dan berkelanjutan.
Sosialisasi berlangsung dengan aman,
tertib dan lancar.
Editing & Publikasi by SINUNG HS. Sub.Bag. Bina Program.
UDANG MANIS (Ungul Damai Aman Nyaman Guyub Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera)