Dok. Kegiatan Hari Kamis, 07 Nopember 2024,  Plt. Camat Penawar Aji bersama Kasi Pembangunan, Kasubbag UKK dan Kasubbag Bina Progrm menghadiri ACARA PEMBINAAN BUMDES KAMPUNG GEDUNG REJO SAKTI TAHUN 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kampung Gedung Rejo Sakti Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang dan dihadiri oleh Kepala Kampung Gedung Rejo Sakti, Ketua BPK, Aparatur Kampung, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes Gedung Rejo Sakti.


Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), diantaranya yaitu :

1.     Pengelolaan BUM Desa harus dilakukan secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2.     BUM Desa dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan/atau Koperasi.

3.     Kerja sama tersebut dilakukan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan dan menguatkan.

4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 



UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang berbagai hal, di antaranya :

1.     Pemberdayaan ekonomi desa melalui program dan inisiatif yang mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.

2.     Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan.

3.     Penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa adalah Peraturan yang mengatur diantaranya tentang pendirian BUM Desa, Membahas tentang Anggaran Dasar ( AD ) BUM Desa, Anggaran Rumah Tangga ( ART ) BUM Desa, Organisasi dan Pegawai BUM Desa dengan menjelaskan tugas dan fungsi dari masing - masing dari siapa saja yang menjadi bagian dari Organisasi atau struktur BUM Desa itu sendiri, dan masih banyak lagi.


Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,  Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional




Acara Pembinaan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

 

Editing & Publikasi by SINUNG HS. Sub.Bag. Bina Program.

 

UDANG MANIS (Ungul Damai Aman Nyaman Guyub  Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera)