Dok. Kegiatan Hari Kamis, 07 Nopember 2024, Plt. Camat Penawar Aji bersama Kasi
Pembangunan, Kasubbag UKK dan Kasubbag Bina Progrm menghadiri ACARA PEMBINAAN BUMDES KAMPUNG GEDUNG REJO
SAKTI TAHUN 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kampung Gedung Rejo Sakti Kecamatan
Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang dan dihadiri oleh Kepala Kampung
Gedung Rejo Sakti, Ketua BPK, Aparatur Kampung, Pendamping Desa dan Pengurus
BUMDes Gedung Rejo Sakti.
Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), diantaranya yaitu :
1. Pengelolaan BUM Desa
harus dilakukan secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. BUM Desa dapat
bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan/atau Koperasi.
3. Kerja sama tersebut
dilakukan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan dan menguatkan.
4. Ketentuan lebih
lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Pemerintah.
UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang
berbagai hal, di antaranya :
1. Pemberdayaan ekonomi
desa melalui program dan inisiatif yang mendukung usaha mikro, kecil, dan
menengah.
2. Tujuan pembangunan
desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia,
dan penanggulangan kemiskinan.
3. Penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa adalah Peraturan yang mengatur diantaranya tentang pendirian BUM Desa, Membahas tentang Anggaran Dasar ( AD ) BUM Desa, Anggaran Rumah Tangga ( ART ) BUM Desa, Organisasi dan Pegawai BUM Desa dengan menjelaskan tugas dan fungsi dari masing - masing dari siapa saja yang menjadi bagian dari Organisasi atau struktur BUM Desa itu sendiri, dan masih banyak lagi.
Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja, Undang-undang ini bertujuan
untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan
perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia
yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan
antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional
Acara Pembinaan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
Editing & Publikasi by SINUNG HS. Sub.Bag. Bina Program.
UDANG MANIS (Ungul Damai Aman Nyaman Guyub Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera)