Dok. Kegiatan Hari MInggu, 03 Nopember 2024,  Sekretaris Camat Penawar Aji menghadiri ACARA PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (P-TPS) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK SE-KECAMATAN PENAWAR AJI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2024 yang dilaksanakan Balai Kampung Panca Tunggal Jaya Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang. yang dihadiri oleh Kapolsek dan unsur Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang 

 



Pelantikan dilaksanakan oleh Ketua PANWASCAM Penawar Aji (RIANTO, A.Md.) dengan Jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) yang dilantik adalah 35 orang .

 




Penyampaian Materi Pembekalan P-TPS




Materi pembekalan disampaikan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Penawar Aji (M. WAHID ARIF, S.E., M.M.) diantaranya yaitu  :


Tugas PTPS PILKADA 2024 

Terkait dengan tugas PTPS dalam Pilkada 2024, terdapat sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Salah satunya di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Melalui Pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun Kampung.


Wewenang PTPS PILKADA 2024

Selain bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024 tersebut. Masih merujuk dari buku yang sama, berikut wewenang PTPS yang perlu untuk dicermati :

1.  Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan.

2.  Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara.

3.  Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban PTPS PILKADA 2024 

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang PTPS Pilkada 2024 Masih mengacu dari buku saku sebelumnya, kewajiban PTPS berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan dan mematuhi sejumlah peraturan yang dilarang. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut : 

1.     Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun Kampung.

2.     Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.

3.     Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara.

4.     Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.

5.     Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

6.     Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.

7.     Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.

 

Fungsi PTPS PILKADA 2024

Terkait dengan fungsi PTPS telah diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 43 ayat (3). Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :

1.     Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.

2.     Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.

3.     Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.

4.     Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan PILKADA.

5.     Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau Kampung

 






Acara Pelantikan dan Pembekalan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

 

Editing & Publikasi by SINUNG HS. Sub.Bag. Bina Program.

 

UDANG MANIS (Ungul Damai Aman Nyaman Guyub  Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera)